Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah menerima informasi tim Patroli Darat KP Anis Madu-3009 melakukan pemeriksaan dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh Sahrawi yang membawa burung yang diterima dari speed boat dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah," paparnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka pemilik/pemesan/penyuruh atas nama Yengki beserta penggeledahan di tokonya. Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. (Baca juga: BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia)
"Tersangka yakni Sahrawi (50), Wiraswasta yang beralamat di Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepri. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia," ujarnya. (Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim)
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 86 undang - undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka pemilik/pemesan/penyuruh atas nama Yengki beserta penggeledahan di tokonya. Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. (Baca juga: BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia)
"Tersangka yakni Sahrawi (50), Wiraswasta yang beralamat di Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepri. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia," ujarnya. (Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim)
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 86 undang - undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :