Terbelit Utang, Satpam Pabrik Rampok Rumah Dua Janda di Mojokerto
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, para korban rata-rata adalah janda yang tinggal sendirian di rumah. "Ada dua TKP yang menjadi lokasi pelaku menjalankan aksinya. Kita akan terus kembangkan kasus ini, guna membongkar kasus serupa yang lain," ujar kapolres.
(Baca juga: Jokowi Sebut Jatim Percontohan Pengendalian COVID-19, Ini Kata Khofifah )
Sementara pelaku mengaku butuh uang untuk membayar hutan sebesar Rp50 juta. "Uang tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah," terang Beyes saat diperiksa petugas.
Polisi menyita barang bukti dua unit televisi, uang tunai, perhiasan dan dua sepeda motor yang digunakan menjalankan aksinya. Tersangka dijerat pasal 365 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(Baca juga: Jokowi Sebut Jatim Percontohan Pengendalian COVID-19, Ini Kata Khofifah )
Sementara pelaku mengaku butuh uang untuk membayar hutan sebesar Rp50 juta. "Uang tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah," terang Beyes saat diperiksa petugas.
Polisi menyita barang bukti dua unit televisi, uang tunai, perhiasan dan dua sepeda motor yang digunakan menjalankan aksinya. Tersangka dijerat pasal 365 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(msd)
Lihat Juga :