Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 17:30 WIB
loading...
A A A
UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.

Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.

Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.

"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved