Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.
Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.
"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.
"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
(eyt)
Lihat Juga :