Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 17:30 WIB
loading...
Tersangka ABN (34) dan UCK (27) berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, karena mengedarkan sabu dan pil happy five. Foto/Dok.Humas Polresta Malang Kota
A
A
A
MALANG - Bandar dan kurir narkoba jenis sabu, serta pil ekstasi jenis happy five, berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, setelah beroperasi sejak Februari 2020.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut. Yakni sabu seberat 3.900 gram atau 3,9 ons; dan 1.370 butir pil happy five.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ABN (34) di rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda No. 168 RT 1 RW 2 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"ABN ini merupakan bandar. Hal ini diketahui dari pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial UCK (27) warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tuturnya.
ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
![Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi]()
Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut. Yakni sabu seberat 3.900 gram atau 3,9 ons; dan 1.370 butir pil happy five.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ABN (34) di rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda No. 168 RT 1 RW 2 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"ABN ini merupakan bandar. Hal ini diketahui dari pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial UCK (27) warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tuturnya.
ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.
Lihat Juga :