Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Bandar dan kurir narkoba jenis sabu, serta pil ekstasi jenis happy five, berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, setelah beroperasi sejak Februari 2020.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut. Yakni sabu seberat 3.900 gram atau 3,9 ons; dan 1.370 butir pil happy five.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ABN (34) di rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda No. 168 RT 1 RW 2 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"ABN ini merupakan bandar. Hal ini diketahui dari pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial UCK (27) warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tuturnya.
ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.
UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.
Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.
"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut. Yakni sabu seberat 3.900 gram atau 3,9 ons; dan 1.370 butir pil happy five.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ABN (34) di rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda No. 168 RT 1 RW 2 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"ABN ini merupakan bandar. Hal ini diketahui dari pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial UCK (27) warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tuturnya.
ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.
UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.
Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.
"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
(eyt)