Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 17:30 WIB
loading...
Jual 3.900 Gram Sabu,...
Tersangka ABN (34) dan UCK (27) berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, karena mengedarkan sabu dan pil happy five. Foto/Dok.Humas Polresta Malang Kota
A A A
MALANG - Bandar dan kurir narkoba jenis sabu, serta pil ekstasi jenis happy five, berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, setelah beroperasi sejak Februari 2020.

Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut. Yakni sabu seberat 3.900 gram atau 3,9 ons; dan 1.370 butir pil happy five.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ABN (34) di rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda No. 168 RT 1 RW 2 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"ABN ini merupakan bandar. Hal ini diketahui dari pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial UCK (27) warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tuturnya.

ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi


Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.

UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.

Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Keduanya menjalankan bisnis ini dengan tujuan meraih keuntungan. Setiap berhasil mengantarkan 1 ons sabu, UCK diberi upah oleh ABN sebesar Rp600 ribu. Sabu sendiri dijual oleh ABN seharga Rp900 ribu/gram, sedangkan pil happy five dijual seharga Rp600 ribu untuk setiap 10 butirnya.

Dari barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, nilai sabunya saja mencapai sekitar Rp3,51 miliar, sementara untuk pil happy five nilainya sekitar Rp82 juta.

"Mereka bandar besar, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 62 junto pasal 71 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Leonardus.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved