Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Setahu saya, tanah itu hanya seluas 5 hektare di Kerangan, mulai dari pante dan tidak sampai ke bukit atas. Hanya itu tanah penyerahan Dalu Nggorang,saya bersama Frans Paju Leok waktu itu dia sebagai asisten. Kami pernah di perintahkan ukur itu tanah, saya dulu sebagai staf desa Labuan Bajo," tutur Adam Djudje kepada penyidik.
Namun, pengakuan Djuje berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Frans Paju Leok. Seusai diperiksa Tim penyidik pada Kamis (29/9/2020) seperti yang disampikan Haji Adam Djuje, Frans Paju Leok yang juga turut hadir pada pengukuran tahun 97 tersebut memberikan keterangan berbeda terkait kepemilikan lahan. Menurut Frans, lahan seluas 30 hektare tersebut memang milik Pemkab Mabar.
"Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu, karena perintah pimpinan waktu itu melakukan pengukuran. Hanya yang kita sayangkan, selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar terpisah. Tahun Pengukuran Mei 97, dengan total 30 hektare.
Penyerahannya waktu itu seluas 30 hektare, makanya kita lakukan pengukuran. Dulu, BPN kita libatkan untuk melakukan pengukuran, termasuk Camat Labuan Bajo Vinsen Dahur. Saya pada saat itu asisten 1 Asisten Tata Praja yang membidangi ini," jelas Frans.
"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," pungkas Frans
Namun, pengakuan Djuje berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Frans Paju Leok. Seusai diperiksa Tim penyidik pada Kamis (29/9/2020) seperti yang disampikan Haji Adam Djuje, Frans Paju Leok yang juga turut hadir pada pengukuran tahun 97 tersebut memberikan keterangan berbeda terkait kepemilikan lahan. Menurut Frans, lahan seluas 30 hektare tersebut memang milik Pemkab Mabar.
"Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu, karena perintah pimpinan waktu itu melakukan pengukuran. Hanya yang kita sayangkan, selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar terpisah. Tahun Pengukuran Mei 97, dengan total 30 hektare.
Penyerahannya waktu itu seluas 30 hektare, makanya kita lakukan pengukuran. Dulu, BPN kita libatkan untuk melakukan pengukuran, termasuk Camat Labuan Bajo Vinsen Dahur. Saya pada saat itu asisten 1 Asisten Tata Praja yang membidangi ini," jelas Frans.
"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," pungkas Frans
(zil)
Lihat Juga :