Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya, lahan itu adalah milik Pemkab Mabar seluas kurang lebih 30 hektare, hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Perintah Kabupaten tingkat 2 Manggarai pada tahun 1997," ujar Haji Ramang Ishaka, ahli waris atau anak dari Almarhum Dalu (pembesar adat) Ishaka saat diwawancarai usai diperiksa penyidik Kejati Kupang, Selasa (29/9/2020) lalu.
Menurut Haji Ramang, terdapat dua kali pengukuran akan tanah tersebut. Pengukuran pertama pada tahun 1997, yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran kedua terjadi pada tahun 2015, sesuai permintaan Pemkab Mabar rangka Sertifikasi Tanah Pemda di Keranga.
Haji Ramang mengakui bahwa dirinya ikut ambil bagian dalam proses pengukuran kali kedua tersebut, meski ia hadir pada saat persiapan lapangan satu hari sebelum hari pengukuran.
"Sesuai dengan data yang ada pada kami yang ditinggalkan oleh orang tua selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan dokumen dokumen yang sudah dilakukan pengukuran tahun 97 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu, saya yakin itu lahan milik Pemda Mabar yang diserahkan oleh fungsionaris untuk kepentingan umum," jelas Haji Ramang.
Pengakuan berbeda datang dari salah satu saksi, Haji Adam Djuje. Dia diperiksa, karena mengklaim lahan seluas 30 Hektare tersebut miliknya. Saat diperiksa di rumahnya pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2020, Djuje mengakui bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai hanya seluas 5 hektare saja.
"Itu tanah saya punya, bukan pemda punya, pemda hanya memiliki lima hektare saja," ujar Djuje dihadapan penyidik.
Djudje membantah ia telah menjual tanah milik Pemda Mabar. Tanah seluas 30 hektare tersebut adalah miliknya berdasarkan penyerahan pembagian dari Dalu Nggorang, dan didukung kelengkapan bukti dokumen penyerahan.
Menurut Haji Ramang, terdapat dua kali pengukuran akan tanah tersebut. Pengukuran pertama pada tahun 1997, yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran kedua terjadi pada tahun 2015, sesuai permintaan Pemkab Mabar rangka Sertifikasi Tanah Pemda di Keranga.
Haji Ramang mengakui bahwa dirinya ikut ambil bagian dalam proses pengukuran kali kedua tersebut, meski ia hadir pada saat persiapan lapangan satu hari sebelum hari pengukuran.
"Sesuai dengan data yang ada pada kami yang ditinggalkan oleh orang tua selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan dokumen dokumen yang sudah dilakukan pengukuran tahun 97 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu, saya yakin itu lahan milik Pemda Mabar yang diserahkan oleh fungsionaris untuk kepentingan umum," jelas Haji Ramang.
Pengakuan berbeda datang dari salah satu saksi, Haji Adam Djuje. Dia diperiksa, karena mengklaim lahan seluas 30 Hektare tersebut miliknya. Saat diperiksa di rumahnya pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2020, Djuje mengakui bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai hanya seluas 5 hektare saja.
"Itu tanah saya punya, bukan pemda punya, pemda hanya memiliki lima hektare saja," ujar Djuje dihadapan penyidik.
Djudje membantah ia telah menjual tanah milik Pemda Mabar. Tanah seluas 30 hektare tersebut adalah miliknya berdasarkan penyerahan pembagian dari Dalu Nggorang, dan didukung kelengkapan bukti dokumen penyerahan.
Lihat Juga :