Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam
Penggeledahan dilakukan Kejati NTT dan Kejari Mabar di kantor Bupati Mabar, Senin (12/10/2020).Foto/iNews/Yosep Antagnoni
A A A
MANGGARAI BARAT - Penyelidikan kasus penggelapan lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) seluas 30 hektare senilai Rp2 triliun di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo, terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melakukan penggeledahan dokumen di kantor Bupati Mabar, Senin (12/10).

(Baca juga: OPM Gunakan Tameng Hidup Warga Sipil saat Serang Pos Koramil Hitadipa Papua)

Penggeledahan dokumen yang dilakukan 6 orang anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar berlangsung di ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3, dan ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar. Selain itu, pemeriksaan dokumen juga berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

(Baca juga: Bawaslu Bateng Temukan Jumlah 1.559 Pemilih Ganda)

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat berusaha diwawancarai wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar bungkam. Bupati Dula meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal tersebut. "Tidak usah tanya," cetus Bupati Dula singkat sembari menuju ke ruang kerjanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kupang telah memeriksa beberapa saksi, terkait sengketa masalah kepemilikan lahan Keranga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp3 trilliun. Saksi yang diperiksa adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, mantan Sekda Mabar Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang Haji Ramang Ishaka, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur, dan Haji Adam Djudje.

Polemik sengketa kepemilikan tanah Keranga merupakan sengketa penjualan aset milik pemda seluas 30 hektare yang dilakukan oleh oknum tertentu. Tanah ini, awalnya merupakan tanah pemberian Fungsionaris Adat Nggorang Dalu Ishaka kepada Pemerintah Kabupaten tingkat 2 Kabupaten Mabar pada tahun 1997. Pemberian tanah ini diperuntukan untuk pembangunan Sekolah Perikanan.

"Intinya, lahan itu adalah milik Pemkab Mabar seluas kurang lebih 30 hektare, hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Perintah Kabupaten tingkat 2 Manggarai pada tahun 1997," ujar Haji Ramang Ishaka, ahli waris atau anak dari Almarhum Dalu (pembesar adat) Ishaka saat diwawancarai usai diperiksa penyidik Kejati Kupang, Selasa (29/9/2020) lalu.

Menurut Haji Ramang, terdapat dua kali pengukuran akan tanah tersebut. Pengukuran pertama pada tahun 1997, yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran kedua terjadi pada tahun 2015, sesuai permintaan Pemkab Mabar rangka Sertifikasi Tanah Pemda di Keranga.

Haji Ramang mengakui bahwa dirinya ikut ambil bagian dalam proses pengukuran kali kedua tersebut, meski ia hadir pada saat persiapan lapangan satu hari sebelum hari pengukuran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)