Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
A A A
"Sesuai dengan data yang ada pada kami yang ditinggalkan oleh orang tua selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan dokumen dokumen yang sudah dilakukan pengukuran tahun 97 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu, saya yakin itu lahan milik Pemda Mabar yang diserahkan oleh fungsionaris untuk kepentingan umum," jelas Haji Ramang.

Pengakuan berbeda datang dari salah satu saksi, Haji Adam Djuje. Dia diperiksa, karena mengklaim lahan seluas 30 Hektare tersebut miliknya. Saat diperiksa di rumahnya pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2020, Djuje mengakui bahwa lahan yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai hanya seluas 5 hektare saja.

"Itu tanah saya punya, bukan pemda punya, pemda hanya memiliki lima hektare saja," ujar Djuje dihadapan penyidik.

Djudje membantah ia telah menjual tanah milik Pemda Mabar. Tanah seluas 30 hektare tersebut adalah miliknya berdasarkan penyerahan pembagian dari Dalu Nggorang, dan didukung kelengkapan bukti dokumen penyerahan.

"Setahu saya, tanah itu hanya seluas 5 hektare di Kerangan, mulai dari pante dan tidak sampai ke bukit atas. Hanya itu tanah penyerahan Dalu Nggorang,saya bersama Frans Paju Leok waktu itu dia sebagai asisten. Kami pernah di perintahkan ukur itu tanah, saya dulu sebagai staf desa Labuan Bajo," tutur Adam Djudje kepada penyidik.

Namun, pengakuan Djuje berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Frans Paju Leok. Seusai diperiksa Tim penyidik pada Kamis (29/9/2020) seperti yang disampikan Haji Adam Djuje, Frans Paju Leok yang juga turut hadir pada pengukuran tahun 97 tersebut memberikan keterangan berbeda terkait kepemilikan lahan. Menurut Frans, lahan seluas 30 hektare tersebut memang milik Pemkab Mabar.

"Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu, karena perintah pimpinan waktu itu melakukan pengukuran. Hanya yang kita sayangkan, selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar terpisah. Tahun Pengukuran Mei 97, dengan total 30 hektare.

Penyerahannya waktu itu seluas 30 hektare, makanya kita lakukan pengukuran. Dulu, BPN kita libatkan untuk melakukan pengukuran, termasuk Camat Labuan Bajo Vinsen Dahur. Saya pada saat itu asisten 1 Asisten Tata Praja yang membidangi ini," jelas Frans.

"Saya secara pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar," pungkas Frans
(zil)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2995 seconds (0.1#10.140)