Pengamat Sebut Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada 2020 Terbuka

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:53 WIB
loading...
A A A
Pertanyaannya, bagaimana kalau kotak kosong yang nantinya menang ? “Kalau kotak kosong yang menang maka Pilkada diulang dan waktunya sampai dengan Pilkada serentak periode berikutnya. Dengan diundur dan diulang, harapannya bermunculan pasangan calon, dan kotak kosong tidak terjadi,” ujarnya.

Sedangkan kekosongan kepala daerah, lanjut dia, diisi oleh pejabat dengan wewenang penuh sebagai kepala daerah, namun tetap konsultasi dengan Gubernur untuk hal-hal prinsip. Hanya saja, pejabat dimaksud paling lama menjabat setahun, bahkan idealnya cukup enam bulan.

“Di sinilah letak titik kelemahan ketika daerah dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk. Apalagi regulasi mengamanatkan tidak lebih dari setahun menjabat,” terang fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Sementara, untuk pasangan calon yang kalah dalam pilkada dengan kotak kosong, boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Proses dan tahapan diulang dari awal
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)