Pengamat Sebut Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada 2020 Terbuka

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:53 WIB
loading...
Pengamat Sebut Peluang...
ilustrasi
A A A
SEMARANG - Banyaknya kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 memunculkan pertanyaan publik, bagaimana jika kotak kosong mampu mengalahkan pasangan calon.

Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan mengatakan, walaupun kemungkinan kotak kosong menang itu kecil, namun kemungkinan menang tetap terbuka. Karena hakiki pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia hasilnya unpredictable.

“Siapapun tidak bisa memastikan hasil pilkada sebelum pilkada berakhir,” kata Pudjo, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Moeldoko-Ganjar Dinilai Bikin Gaduh Tuding RS COVIDkan Pasien )

Sebagai informasi, data KPU tentang calon tunggal untuk Pilkada 2020 sampai batas akhir 13 September 2020 jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten dan kota. Enam diantaranya di Jawa Tengah, dari 21 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Yakni Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Sragen dan Wonosobo. Secara nasional calon tunggal di Jawa Tengah terbanyak.

Pudjo mencontohkan, kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pilkada tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi kemenangan kotak kosong di Makassar ada catatan yang menarik dimana petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari dinyatakan gugur.

Pasangan petahana ini antara lain dinyatakan menyalahgunakan wewenang dalam proses pencalonan. Akhirnya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi harus melawan kotak kosong.

(Baca juga: Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata )

“Hasilnya kita semua tahu, yang unggul adalah kotak kosong. Ada asumsi bahwa kemenangan kotak kosong di Makassar tersebut ditengarai pendukung Pomanto sang petahana yang gagal ikut kontestasi mereka memilih kotak kosong,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil secara empiris dan faktual pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi kalah dari kotak kosong. Tak salah ketika publik berasumsi bahwa kotak kosong itu sejatinya pasangan petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari.

“Sedangkan fenomena sekarang yang terjadi sebagian besar kotak kosong harus melawan petahana. Poinnya adalah petahana maju lagi tanpa ada lawan,” ujar Pudjo.

Pertanyaannya, bagaimana kalau kotak kosong yang nantinya menang ? “Kalau kotak kosong yang menang maka Pilkada diulang dan waktunya sampai dengan Pilkada serentak periode berikutnya. Dengan diundur dan diulang, harapannya bermunculan pasangan calon, dan kotak kosong tidak terjadi,” ujarnya.

Sedangkan kekosongan kepala daerah, lanjut dia, diisi oleh pejabat dengan wewenang penuh sebagai kepala daerah, namun tetap konsultasi dengan Gubernur untuk hal-hal prinsip. Hanya saja, pejabat dimaksud paling lama menjabat setahun, bahkan idealnya cukup enam bulan.

“Di sinilah letak titik kelemahan ketika daerah dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk. Apalagi regulasi mengamanatkan tidak lebih dari setahun menjabat,” terang fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Sementara, untuk pasangan calon yang kalah dalam pilkada dengan kotak kosong, boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Proses dan tahapan diulang dari awal
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
5 Fakta Kotak Kosong...
5 Fakta Kotak Kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024, Nomor 5 Disambut Haru
Kotak Kosong Menang...
Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Kota Pangkalpinang, Relawan Sujud Syukur
Pilkada Kota Pangkalpinang,...
Pilkada Kota Pangkalpinang, Kotak Kosong Menang 60%
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Tidak Selalu Menang,...
Tidak Selalu Menang, Israel Mengalami Kegagalan di 3 Perang Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved