Maroko Luncurkan Armada Drone Awasi Warga di Masa Lockdown

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar penguncian menghadapi ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga bulan, denda setara dengan USD125, atau keduanya.

Para pejabat mengatakan polisi telah menangkap 85.000 orang karena melanggar tindakan penguncian antara 15 Maret dan 30 April, membawa 50.000 diantaranya ke penuntutan.

Pihak berwenang mengatakan langkah-langkahnya telah membatasi penularan virus Corona baru, dengan 5.053 kasus COVID-19 dilaporkan termasuk 179 kematian dan 1.653 dinyatakan sembuh sejak krisis dimulai.

Namun jumlah penangkapan yang tinggi di kerajaan itu menuai kritik dari Georgette Gagnon, direktur operasi lapangan di Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pekan lalu dia mendaftarkan Maroko di antara negara-negara di mana langkah-langkah pencegahan virus Corona yang represif telah menciptakan "budaya penguncian beracun".

Maroko membantah dengan mengatakan langkah-langkahnya sejalan dengan kerangka hukum yang menghormati hak asasi manusia.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)