Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil
Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A

Pelaku pencabulan kini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo , untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Perpu No. 1/2016 junto pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pencabulan sempat menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya. Saat terasa hendak melahirkan, korban berobat ke bidan desa setempat hingga akhirnya melahirkan bayi pada 20 September 2020. (Baca juga: Cemburu Istrinya Disetubuhi, Pria Kebumen Aniaya Tetangganya )
Bidan desa yang kebingungan menangani kelahiran tersebut, karena si jabang bayi tidak ada ayahnya, langsung melaporkan ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban pencabulan , akhirnya polisi menangkap DP. "Kami kenal lewat media sosial, lalu pacaran," ujar DP lirih.
(eyt)
Lihat Juga :