3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Riko menjelaskan masih mengembangka kasus ini, terutama peran para tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan mereka ikut aksi menolak UU Omnibus Law setelah mendapat pesan berantai dari grub WhatsApp. "Untuk itu, terus melakukan penyelidikan terkait orang yang menjadi provokator dalam aksi itu," paparnya.
(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang kekerasan dan pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengenai pembakaran Cafe Legian, menurut Riko penyidik masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dengan didukung Polda DIY. "Kita lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," jelasnya.
(Baca juga: Rusuh di Malang, 31 Pelajar Turut Diperiksa Polresta Malang Kota )
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang kekerasan dan pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengenai pembakaran Cafe Legian, menurut Riko penyidik masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dengan didukung Polda DIY. "Kita lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :