BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Dari pria yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang ini, petugas mendapati satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu .
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil sabu tersebut adalah tersangka AA (51) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang.
"Setelah dari dua orang ini, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang," ungkapnya. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Keesokan harinya, pada Senin (21/9/2020) pada pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan S yang juga (DPO) berada di Jakarta, untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara.
Dari pria yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang ini, petugas mendapati satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu .
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil sabu tersebut adalah tersangka AA (51) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang.
"Setelah dari dua orang ini, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang," ungkapnya. (Baca juga: KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya )
Keesokan harinya, pada Senin (21/9/2020) pada pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan S yang juga (DPO) berada di Jakarta, untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara.
Lihat Juga :