Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Ada sanksi pidana dan administrasi, untuk sanksi pidana itu dikenakan bagi mereka yang menghalang-halangi penerapan protokol COVID-19 , sanksinya itu berupa ancaman pidana paling lama kurungan 1 bulan, serta denda paling banyam Rp 5 juta. Untuk mereka yang menghalangi pemakaman COVID-19 , diancam kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp10 juta," jelasnya.
Baca Juga: Polres Maros Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada
Sementara, untuk pelanggaran ringan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan KTP, dan bagi pengusaha berupa pencabutan izin usaha.
"Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19 , itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha," terangnya.
Baca Juga: Polres Maros Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada
Sementara, untuk pelanggaran ringan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan KTP, dan bagi pengusaha berupa pencabutan izin usaha.
"Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19 , itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha," terangnya.
(agn)
Lihat Juga :