Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A A A
"Ada sanksi pidana dan administrasi, untuk sanksi pidana itu dikenakan bagi mereka yang menghalang-halangi penerapan protokol COVID-19 , sanksinya itu berupa ancaman pidana paling lama kurungan 1 bulan, serta denda paling banyam Rp 5 juta. Untuk mereka yang menghalangi pemakaman COVID-19 , diancam kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp10 juta," jelasnya.

Baca Juga: Polres Maros Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada

Sementara, untuk pelanggaran ringan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan KTP, dan bagi pengusaha berupa pencabutan izin usaha.

"Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19 , itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha," terangnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Terima Perintah Kapolri,...
Terima Perintah Kapolri, Irjen Iqbal: Vaksinasi dan Kampanye Prokes Kami Gaspol Terus
3 Strategi Kapolda Jatim...
3 Strategi Kapolda Jatim Tangani COVID-19 Terungkap saat Dialog Virtual dengan Kapolri
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
Survei KPN, Warga Banten...
Survei KPN, Warga Banten Puas Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19
Edukasi Penanganan COVID-19...
Edukasi Penanganan COVID-19 di Papua, JAMMI Apresiasi Tokoh Adat dan Pemuka Agama
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Sisa 4 Pasien, RSDC...
Sisa 4 Pasien, RSDC Wisma Atlet Disiagakan hingga Maret 2023
Hanya 1 Tower di RSDC...
Hanya 1 Tower di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang Beroperasi, Akhir Tahun Covid-19 Berakhir?
Rekomendasi
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved