Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
Ranperda COVID-19 di...
Bupati Maros menandatangani ranperda penanganan COVID-19. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , dan DPRD Maros telah menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Maros.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman , dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/2020).

Baca Juga: Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan

Saat ditemui, Hatta Rahman menjelaskan, jika Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 , khususnya bagi penggunaan masker.

"Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku," ujarnya.

Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros , dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Terkait sanksi dalam Perda ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros, Sulastri menjelaskan, sanksi yang diberlakukan nantinya tergantung jenis pelanggarannya.

"Ada sanksi pidana dan administrasi, untuk sanksi pidana itu dikenakan bagi mereka yang menghalang-halangi penerapan protokol COVID-19 , sanksinya itu berupa ancaman pidana paling lama kurungan 1 bulan, serta denda paling banyam Rp 5 juta. Untuk mereka yang menghalangi pemakaman COVID-19 , diancam kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp10 juta," jelasnya.

Baca Juga: Polres Maros Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada

Sementara, untuk pelanggaran ringan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan KTP, dan bagi pengusaha berupa pencabutan izin usaha.

"Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19 , itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha," terangnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Terima Perintah Kapolri,...
Terima Perintah Kapolri, Irjen Iqbal: Vaksinasi dan Kampanye Prokes Kami Gaspol Terus
3 Strategi Kapolda Jatim...
3 Strategi Kapolda Jatim Tangani COVID-19 Terungkap saat Dialog Virtual dengan Kapolri
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
Survei KPN, Warga Banten...
Survei KPN, Warga Banten Puas Kinerja Wahidin Halim Tangani Covid-19
Edukasi Penanganan COVID-19...
Edukasi Penanganan COVID-19 di Papua, JAMMI Apresiasi Tokoh Adat dan Pemuka Agama
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Sisa 4 Pasien, RSDC...
Sisa 4 Pasien, RSDC Wisma Atlet Disiagakan hingga Maret 2023
Hanya 1 Tower di RSDC...
Hanya 1 Tower di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang Beroperasi, Akhir Tahun Covid-19 Berakhir?
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved