Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
Bupati Maros menandatangani ranperda penanganan COVID-19. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , dan DPRD Maros telah menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Maros.
Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman , dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/2020).
Baca Juga: Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan
Saat ditemui, Hatta Rahman menjelaskan, jika Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 , khususnya bagi penggunaan masker.
"Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku," ujarnya.
Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros , dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.
Terkait sanksi dalam Perda ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros, Sulastri menjelaskan, sanksi yang diberlakukan nantinya tergantung jenis pelanggarannya.
Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman , dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/2020).
Baca Juga: Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan
Saat ditemui, Hatta Rahman menjelaskan, jika Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 , khususnya bagi penggunaan masker.
"Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku," ujarnya.
Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros , dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.
Terkait sanksi dalam Perda ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros, Sulastri menjelaskan, sanksi yang diberlakukan nantinya tergantung jenis pelanggarannya.
Lihat Juga :