Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Agung Dewi Wulansari (50), dijebloskan ke tahanan dan berstatus terdakwa perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akibat perkara itu, Agung Dewi Wulansari dan tiga anaknya kini harus terpisah. Agung Dewi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Keluarga Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular Minta Maa f)
Perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu menjerat Agung Dewi Wulansari setelah mengunggah komentar di Facebook yang menyinggung saksi pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati.(BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Kepastian hukum bagi Agung Dwi Wulansari semakin tak pasti pasalnya, saksi pelapor Tina Wiryati tak juga hadir dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, baik pada Kamis (1/10/2020) maupun Kamis (8/10/2020).
Padahal sesuai jadwal, sidang hari ini menganggendakan meminta keterangan saksi Tina Wiryati sebagai pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )
Namun Tina Wiryati tak hadir dengan alasan sedang tugas luar kota. Di persidangan, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat pemberitahuan tengah dinas luar kota dari Tina Wiryati ke majelis hakim. "Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan," ujar ketua majelis hakim Dalyusra.
Ketidakhadiran Tina Wiryati kali ini merupakan yang kedua. Pada agenda sidang sebelumnya juga, Tina tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan oleh Rini Prihandini, kuasa hukum terdakwa Agung Dewi Wulansari.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.
Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.
Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Terdakwa Agung Dewi Wulansari diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan timsuksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook. Isinya: 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya, yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.
Kemudian terdakwa kembali berkomentar; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.
Isinya: 'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak pilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
Akibat perkara itu, Agung Dewi Wulansari dan tiga anaknya kini harus terpisah. Agung Dewi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Keluarga Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular Minta Maa f)
Perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu menjerat Agung Dewi Wulansari setelah mengunggah komentar di Facebook yang menyinggung saksi pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati.(BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Kepastian hukum bagi Agung Dwi Wulansari semakin tak pasti pasalnya, saksi pelapor Tina Wiryati tak juga hadir dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, baik pada Kamis (1/10/2020) maupun Kamis (8/10/2020).
Padahal sesuai jadwal, sidang hari ini menganggendakan meminta keterangan saksi Tina Wiryati sebagai pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )
Namun Tina Wiryati tak hadir dengan alasan sedang tugas luar kota. Di persidangan, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat pemberitahuan tengah dinas luar kota dari Tina Wiryati ke majelis hakim. "Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan," ujar ketua majelis hakim Dalyusra.
Ketidakhadiran Tina Wiryati kali ini merupakan yang kedua. Pada agenda sidang sebelumnya juga, Tina tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan oleh Rini Prihandini, kuasa hukum terdakwa Agung Dewi Wulansari.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.
Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.
"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.
Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.
Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.
Terdakwa Agung Dewi Wulansari diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan timsuksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook. Isinya: 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya, yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.
Kemudian terdakwa kembali berkomentar; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.
Isinya: 'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak pilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
(awd)