Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Gara-gara Komentar di...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Agung Dewi Wulansari (50), dijebloskan ke tahanan dan berstatus terdakwa perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akibat perkara itu, Agung Dewi Wulansari dan tiga anaknya kini harus terpisah. Agung Dewi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Keluarga Pria yang Ancam Kadis PUPR KBB Sambil Bawa Ular Minta Maa f)

Perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu menjerat Agung Dewi Wulansari setelah mengunggah komentar di Facebook yang menyinggung saksi pelapor anggota DPRD Jabar Tina Wiryati.(BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )

Kepastian hukum bagi Agung Dwi Wulansari semakin tak pasti pasalnya, saksi pelapor Tina Wiryati tak juga hadir dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, baik pada Kamis (1/10/2020) maupun Kamis (8/10/2020).

Padahal sesuai jadwal, sidang hari ini menganggendakan meminta keterangan saksi Tina Wiryati sebagai pelapor atas terdakwa Agung Dewi Wulansari. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai )

Namun Tina Wiryati tak hadir dengan alasan sedang tugas luar kota. Di persidangan, jaksa M Afif Perwiratama memberikan surat pemberitahuan tengah dinas luar kota dari Tina Wiryati ke majelis hakim. "Kalau begitu sidang selanjutnya harus dihadirkan di persidangan," ujar ketua majelis hakim Dalyusra.

Ketidakhadiran Tina Wiryati kali ini merupakan yang kedua. Pada agenda sidang sebelumnya juga, Tina tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan oleh Rini Prihandini, kuasa hukum terdakwa Agung Dewi Wulansari.

"Kami menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. Padahal keterangannya (Tina Wiryati) di persidangan sangat dibutuhkan," kata Rini Prihandini ditemui di ruang sidang 5 PN Bandung.

Menurut Rini, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi pelapor, tapi tetap tidak hadir. Dengan tidak hadir, upaya terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum jadi semakin lama. Apalagi klien Rini, terdakwa Agung Dewi Wilansari, saat ini ditahan.

"Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," ujar Rini.

Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk mencari keadilan. "Karena ini berasal dar kasus keluarga, kami harap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," tutur dia.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan Tina Wiryawati sebagai saksi pelapor. "Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi tiga anaknya dengan mandiri menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut, dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke tahanan," tandas Rini.

Sekadar untuk diketahui, terdakwa Agung Dewi Wulansari didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ?3 UU ITE.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung.

Terdakwa Agung Dewi Wulansari diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan timsuksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook. Isinya: 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya, yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.

Kemudian terdakwa kembali berkomentar; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa Agung Dewi Wulansari.

Isinya: 'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak pilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kemandirian Siti dan...
Kemandirian Siti dan Laily usai Ikuti Pelatihan UMKM Sandiaga Uno
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved