Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai
Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh, ada sepuluh orang. Bagaimanapun, kondusivitas aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," kata Kang Emil. (BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa, Kapolda Jabar: Tolong Damai, Jangan Anarkistis )
Menurut Kang Emil, berdasarkan hasil audiensi, diperoleh simpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tapi di bab klaster perlindungan buruh, ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak pelatihan, tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan, dan lain-lain," ujar Gubernur.
Menurut Kang EMil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya penerbitan Perppu dari Presiden. Oleh karenanya, kata Kang Emil, mereka berharap pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda.
"Nah, simpulannya mereka meminta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi poin disampaikan. Oleh karena itu, saya sudah menandatangani surat pernyataan. Satu kepada DPR, dua kepada Bapak Presiden, isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar," tutur Kang Emil.
Kang Emil juga menyebutkan, buruh menyampaikan dua aspirasi. Pertama, menolak tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden mengeluarkan Perppu terkait penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Menurut Kang Emil, berdasarkan hasil audiensi, diperoleh simpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tapi di bab klaster perlindungan buruh, ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak pelatihan, tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan, dan lain-lain," ujar Gubernur.
Menurut Kang EMil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya penerbitan Perppu dari Presiden. Oleh karenanya, kata Kang Emil, mereka berharap pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda.
"Nah, simpulannya mereka meminta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi poin disampaikan. Oleh karena itu, saya sudah menandatangani surat pernyataan. Satu kepada DPR, dua kepada Bapak Presiden, isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar," tutur Kang Emil.
Kang Emil juga menyebutkan, buruh menyampaikan dua aspirasi. Pertama, menolak tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden mengeluarkan Perppu terkait penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Lihat Juga :