Polisi dan Pemkab Simalungun Diimbau Larang Bimtek APDESI saat Pandemi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 02:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya kegiatan itu tidak dipaksanakan harus diikuti oleh pemerintahan desa. Bahkan, hingga saat ini belum ada yang mengisi formulir, untuk kesediaan mengikuti dan membayar biaya yang dikirim langsung ke rekening LPP pelaksana kegiatan. (Baca juga: Partai Perindo Siap Menangkan Paslon Dambaan di Pilkada Sergai)
Sementara, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengecam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan APDESI tersebut. (Baca juga: Akhyar - Salman Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam)
ILAJ meminta polisi serta Pemkab Simalungun tidak memberikan izin kegiatan bimtek peningkatan kapasitas KPM di tengah pandemi COVID-19 karena menghadirkan massa yang cukup banyak.
"Peserta bimtek peningkatan kapasitas KPM dari 386 desa itu massanya cukup banyak. Pemerintah dan Kapolri sudah mengeluarkan peraturan tidak boleh ada kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan massa di tengah pandemi. Saya harapkan polisi dan Pemkab Simalungin tidak memberikan izinnya," ujar Fawer.
Sementara, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengecam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan APDESI tersebut. (Baca juga: Akhyar - Salman Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam)
ILAJ meminta polisi serta Pemkab Simalungun tidak memberikan izin kegiatan bimtek peningkatan kapasitas KPM di tengah pandemi COVID-19 karena menghadirkan massa yang cukup banyak.
"Peserta bimtek peningkatan kapasitas KPM dari 386 desa itu massanya cukup banyak. Pemerintah dan Kapolri sudah mengeluarkan peraturan tidak boleh ada kegiatan yang dilaksanakan dengan menghadirkan massa di tengah pandemi. Saya harapkan polisi dan Pemkab Simalungin tidak memberikan izinnya," ujar Fawer.
(boy)
Lihat Juga :