Sidang Perusahaan Sarang Walet, Pemohon Cukup Puas dengan Keterangan Ahli
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Dan menurut ahli, paparnya juga sudah dijelaskan bahwa hasil RUPS LB, semua pihak harus mematuhinya. “Selain itu dengan telah adanya RUPS LB langkah hukum pengadilan menjadi tertutup," sambungnya.
Dalam kaitan yang lebih kompleks, Suhadi mengatakan, perusahaan sudah melakukannya tugasnya secara benar dan tidak ada penyimpangan dalam persoalan ini. Tuduhan pemohon bahwa laporan keuangan perusahaan tidak jelas itu menurutnya tidak tepat, karena Pemohon juga merupakan mantan Direktur Utama perusahaan sarang walet tersebut.
“Jadi kalau dikatakan tidak benar, maka dia yang salah dalam menjalankan perusahaan, karena dari tahun 2016 perusahaan berdiri Dirutnya Pho Kiong yang menjadi Pemohon saat ini, sedangkan klien kami masih baru, belum setahun" pungkas Suhadi.
Sekadar diketahui, kasus ini digugat oleh Pho Kiong sebagai Pemohon dan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai Termohon dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr. Hari ini PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan ahli. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun ini menghadirkan dua orang ahli dari Universitas Trisakti yang keduanya diajukan oleh Pemohon dan Termohon. Dari Pemohon mengajukan ahli Renti Maharani, sedangkan dari Termohon mengajukan Arief Wicaksana.
Dalam kaitan yang lebih kompleks, Suhadi mengatakan, perusahaan sudah melakukannya tugasnya secara benar dan tidak ada penyimpangan dalam persoalan ini. Tuduhan pemohon bahwa laporan keuangan perusahaan tidak jelas itu menurutnya tidak tepat, karena Pemohon juga merupakan mantan Direktur Utama perusahaan sarang walet tersebut.
“Jadi kalau dikatakan tidak benar, maka dia yang salah dalam menjalankan perusahaan, karena dari tahun 2016 perusahaan berdiri Dirutnya Pho Kiong yang menjadi Pemohon saat ini, sedangkan klien kami masih baru, belum setahun" pungkas Suhadi.
Sekadar diketahui, kasus ini digugat oleh Pho Kiong sebagai Pemohon dan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai Termohon dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr. Hari ini PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan ahli. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun ini menghadirkan dua orang ahli dari Universitas Trisakti yang keduanya diajukan oleh Pemohon dan Termohon. Dari Pemohon mengajukan ahli Renti Maharani, sedangkan dari Termohon mengajukan Arief Wicaksana.
(mhd)
Lihat Juga :