Sidang Perusahaan Sarang Walet, Pemohon Cukup Puas dengan Keterangan Ahli

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
Sidang Perusahaan Sarang...
Sidang kasus sarang walet digelar di PN Jakarta Utara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemohon kasus perusahaan sarang walet PT Fortune Nestindo Sukses (FSN), Pho Kiong mengaku cukup puas dengan apa yang ahli sampaikan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon. Mereka berbicara sesuai dengan kapasitasnya dan tidak ada konflik kepentingan, mereka netral dan berbicara sesuai dengan undang-undang.

Hal demikian disampaikan oleh Alvin sebagai kuasa Pemohon. Yang ia pertanyakan kepada ahli adalah terkait permohonan, yaitu sesuai dengan Pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.

“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Di tempat sama, C Suhadi sebagai kuasa PT FNS juga menyatakan, ahli yang dihadirkan cukup fair. Karena berbicara terkait Undang-undang Perusahaan apa adanya. Namun menurutnya, ada yang terlompati, harusnya kalau berkaitan dengan komisaris, tidak sekonyong-konyong bisa mengajukan penetapan di sini, itu bisa diajukan permohonan RUPS, kalau ada permintaan yang tidak dipenuhi.

“RUPS itu adalah keputusan perusahaan tertinggi, sehingga karena itu lembaga tertinggi, maka segala keputusannya harus diikuti, harus tunduk. Misalnya dalam RUPS itu disetujui adanya penunjukan auditor yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Pemohon, ya diikuti, dan sekarang kita lihat dari permohonan kita dia mengajukan permohonan salahnya berkaitan Audit dan audit sudah di putuskan, artinya final dong,” papar Suhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ketapang Lepas...
Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China
Teliti Sarang Burung...
Teliti Sarang Burung Walet, Dosen UWKS Raih Indolivestock Research and Innovation Award
Kunjungi Shanghai, Wapres...
Kunjungi Shanghai, Wapres Dijadwalkan Bertemu Pengusaha Burung Walet
Rekomendasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved