Sidang Perusahaan Sarang Walet, Pemohon Cukup Puas dengan Keterangan Ahli

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
Sidang Perusahaan Sarang...
Sidang kasus sarang walet digelar di PN Jakarta Utara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemohon kasus perusahaan sarang walet PT Fortune Nestindo Sukses (FSN), Pho Kiong mengaku cukup puas dengan apa yang ahli sampaikan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon. Mereka berbicara sesuai dengan kapasitasnya dan tidak ada konflik kepentingan, mereka netral dan berbicara sesuai dengan undang-undang.

Hal demikian disampaikan oleh Alvin sebagai kuasa Pemohon. Yang ia pertanyakan kepada ahli adalah terkait permohonan, yaitu sesuai dengan Pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.

“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Di tempat sama, C Suhadi sebagai kuasa PT FNS juga menyatakan, ahli yang dihadirkan cukup fair. Karena berbicara terkait Undang-undang Perusahaan apa adanya. Namun menurutnya, ada yang terlompati, harusnya kalau berkaitan dengan komisaris, tidak sekonyong-konyong bisa mengajukan penetapan di sini, itu bisa diajukan permohonan RUPS, kalau ada permintaan yang tidak dipenuhi.

“RUPS itu adalah keputusan perusahaan tertinggi, sehingga karena itu lembaga tertinggi, maka segala keputusannya harus diikuti, harus tunduk. Misalnya dalam RUPS itu disetujui adanya penunjukan auditor yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Pemohon, ya diikuti, dan sekarang kita lihat dari permohonan kita dia mengajukan permohonan salahnya berkaitan Audit dan audit sudah di putuskan, artinya final dong,” papar Suhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ketapang Lepas...
Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China
Teliti Sarang Burung...
Teliti Sarang Burung Walet, Dosen UWKS Raih Indolivestock Research and Innovation Award
Kunjungi Shanghai, Wapres...
Kunjungi Shanghai, Wapres Dijadwalkan Bertemu Pengusaha Burung Walet
Rekomendasi
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved