Sidang Perusahaan Sarang Walet, Pemohon Cukup Puas dengan Keterangan Ahli
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:17 WIB
loading...
Sidang kasus sarang walet digelar di PN Jakarta Utara. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemohon kasus perusahaan sarang walet PT Fortune Nestindo Sukses (FSN), Pho Kiong mengaku cukup puas dengan apa yang ahli sampaikan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon. Mereka berbicara sesuai dengan kapasitasnya dan tidak ada konflik kepentingan, mereka netral dan berbicara sesuai dengan undang-undang.
Hal demikian disampaikan oleh Alvin sebagai kuasa Pemohon. Yang ia pertanyakan kepada ahli adalah terkait permohonan, yaitu sesuai dengan Pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Di tempat sama, C Suhadi sebagai kuasa PT FNS juga menyatakan, ahli yang dihadirkan cukup fair. Karena berbicara terkait Undang-undang Perusahaan apa adanya. Namun menurutnya, ada yang terlompati, harusnya kalau berkaitan dengan komisaris, tidak sekonyong-konyong bisa mengajukan penetapan di sini, itu bisa diajukan permohonan RUPS, kalau ada permintaan yang tidak dipenuhi.
“RUPS itu adalah keputusan perusahaan tertinggi, sehingga karena itu lembaga tertinggi, maka segala keputusannya harus diikuti, harus tunduk. Misalnya dalam RUPS itu disetujui adanya penunjukan auditor yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Pemohon, ya diikuti, dan sekarang kita lihat dari permohonan kita dia mengajukan permohonan salahnya berkaitan Audit dan audit sudah di putuskan, artinya final dong,” papar Suhadi.
Hal demikian disampaikan oleh Alvin sebagai kuasa Pemohon. Yang ia pertanyakan kepada ahli adalah terkait permohonan, yaitu sesuai dengan Pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Di tempat sama, C Suhadi sebagai kuasa PT FNS juga menyatakan, ahli yang dihadirkan cukup fair. Karena berbicara terkait Undang-undang Perusahaan apa adanya. Namun menurutnya, ada yang terlompati, harusnya kalau berkaitan dengan komisaris, tidak sekonyong-konyong bisa mengajukan penetapan di sini, itu bisa diajukan permohonan RUPS, kalau ada permintaan yang tidak dipenuhi.
“RUPS itu adalah keputusan perusahaan tertinggi, sehingga karena itu lembaga tertinggi, maka segala keputusannya harus diikuti, harus tunduk. Misalnya dalam RUPS itu disetujui adanya penunjukan auditor yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Pemohon, ya diikuti, dan sekarang kita lihat dari permohonan kita dia mengajukan permohonan salahnya berkaitan Audit dan audit sudah di putuskan, artinya final dong,” papar Suhadi.
Lihat Juga :