Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Padahal sesuai dengan ketentuan untuk barang impor yang boleh masuk hanya dua unit. “Jelas barang-barang itu akan dijual lagi,” paparnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020 )
Henky menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena memang tidak mengetahui prosedur dan atau bisa memang sudah mengerti namun sengaja melakukan tindakan tersebut. Yaitu dengan cara mengirim lewat kantor pos.
“Untuk itu menghimbau kepada masyarakat sebelum memasukan barang dipelajari dulu ketetuannnya. Jangan sampai sudah sampai di sini tidak bisa dikeluarkan. Kami juga terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini. Termasuk untuk keadilan dan keamanan, maka melakukan kerjasama dengan kantor pos dan instansi lain,” paparnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020 )
Henky menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena memang tidak mengetahui prosedur dan atau bisa memang sudah mengerti namun sengaja melakukan tindakan tersebut. Yaitu dengan cara mengirim lewat kantor pos.
“Untuk itu menghimbau kepada masyarakat sebelum memasukan barang dipelajari dulu ketetuannnya. Jangan sampai sudah sampai di sini tidak bisa dikeluarkan. Kami juga terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini. Termasuk untuk keadilan dan keamanan, maka melakukan kerjasama dengan kantor pos dan instansi lain,” paparnya.
(msd)
Lihat Juga :