Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020
Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Semarang menemukan 947 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tercantum pada daftar pemilih sementara (DPD) pemilihan bupati (Pilbup) 2020. Selain itu, Bawaslu juga menemukan potensi pemilih ganda sebanyak 1.328 orang serta 225 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum tercantum dalam DPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mendapati pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum di DPS.
"Adapun jumlah pemilih TMS tersebut diantaranya 574 meninggal, pindah domisili 341, berstatus TNI dua orang dan dibawah umur 18 orang," jelas Talkhis, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng )
Menurut dia, sejumlah data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut ternyata pernah disampaikan di saran perbaikan hasil coklit pada 10 Agustus 2020 lalu. Artinya, nama-nama yang sama pernah disampaikan untuk ditindaklanjuti di DPS, tetapi kembali muncul di DPS yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mendapati pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum di DPS.
"Adapun jumlah pemilih TMS tersebut diantaranya 574 meninggal, pindah domisili 341, berstatus TNI dua orang dan dibawah umur 18 orang," jelas Talkhis, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng )
Menurut dia, sejumlah data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut ternyata pernah disampaikan di saran perbaikan hasil coklit pada 10 Agustus 2020 lalu. Artinya, nama-nama yang sama pernah disampaikan untuk ditindaklanjuti di DPS, tetapi kembali muncul di DPS yang ditetapkan.
Lihat Juga :