Kapal Bawa Pasir Diduga Ilegal Lakukan Bongkar Muat di Bojonegara
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini, tambah Eman, pihak PT SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT SMB tidak memiliki izin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping area," imbuh Eman.
Selain itu, PT SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.
Seharusnya, izin gubernur tersebut dilengkapi dengan Izin Penjualan (IP), izin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Izin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan izin lainnya, seperti ijin penjualan, izin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta. Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu, justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan.
Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
Selain itu, PT SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.
Seharusnya, izin gubernur tersebut dilengkapi dengan Izin Penjualan (IP), izin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Izin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan izin lainnya, seperti ijin penjualan, izin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta. Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu, justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan.
Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
(zil)
Lihat Juga :