Kapal Bawa Pasir Diduga Ilegal Lakukan Bongkar Muat di Bojonegara

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Kapal Bawa Pasir Diduga Ilegal Lakukan Bongkar Muat di Bojonegara
Kapal Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 di duga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Kapal Calvin 26 menarik tongkang Marine 2702 diduga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Aksi bongkar muat pasir ini mendapat kecaman dari masyarakat.

(Baca juga: Pos TNI di Nduga Ditembaki OPM, 1 Warga Sipil Tertembak)

Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman menilai, bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT SMB (pemilik pasir) melakukan bongkar muat di Bojonegara, ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman, Selasa (6/10/2020).

(Baca juga: Kena Batunya, Oknum Honorer Pemkab Bungo Dibekuk Usai Jambret Istri Camat)

Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT SMB. "Sudah selayaknya PT SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum dan Kementerian Perhubungan," tegas Eman.

Selama ini, tambah Eman, pihak PT SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT SMB tidak memiliki izin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping area," imbuh Eman.

Selain itu, PT SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.

Seharusnya, izin gubernur tersebut dilengkapi dengan Izin Penjualan (IP), izin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Izin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan izin lainnya, seperti ijin penjualan, izin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.

Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta. Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu, justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan.

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)