Kapal Bawa Pasir Diduga Ilegal Lakukan Bongkar Muat di Bojonegara

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Kapal Bawa Pasir Diduga...
Kapal Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 di duga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Kapal Calvin 26 menarik tongkang Marine 2702 diduga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Aksi bongkar muat pasir ini mendapat kecaman dari masyarakat.

(Baca juga: Pos TNI di Nduga Ditembaki OPM, 1 Warga Sipil Tertembak)

Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman menilai, bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT SMB (pemilik pasir) melakukan bongkar muat di Bojonegara, ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman, Selasa (6/10/2020).

(Baca juga: Kena Batunya, Oknum Honorer Pemkab Bungo Dibekuk Usai Jambret Istri Camat)

Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT SMB. "Sudah selayaknya PT SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum dan Kementerian Perhubungan," tegas Eman.

Selama ini, tambah Eman, pihak PT SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT SMB tidak memiliki izin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping area," imbuh Eman.

Selain itu, PT SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.

Seharusnya, izin gubernur tersebut dilengkapi dengan Izin Penjualan (IP), izin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Izin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan izin lainnya, seperti ijin penjualan, izin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.

Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta. Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu, justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan.

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved