Protes Tambang Apung, Ratusan Nelayan Demo Kantor PT Timah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:35 WIB
loading...
Protes Tambang Apung,...
Ratusan massa gelar Aksi damai di depan kantor pusat PT Timah Tbk, di Pangkalpinang. Foto SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Ratusan nelayan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), gelar unjuk rasa didepan kantor Pusat PT TIMAH Tbk, di Kota Pangkalpinang, Selasa (6/7/2020). Dalam aksinya, massa menuntut PT Timah mencabut izin tambang timah yang mereka keluarkan di Laut Sukadamai Toboali, Bangka Selatan, lantaran menggangu aktivitas nelayan setempat.

"Kami meminta seluruh aktivifitas pertambangan di laut Toboali dan sekitarnya distop secara keseluruhan dan untuk selamanya, karena dari bsisi lapangan kita mencari nafkah tidak bisa digunakan untuk mencari ikan," kata koordinator aksi, Joni Zuhri. (Baca: Rektor UBB: Ketergantungan Masyarakat Babel terhadap Timah Sangat Tinggi)

Menurutnya, ada lebih dari 400 tambang laut Sukadamai Toboali, namun hanya sebagai yang memiliki izin dari perusahaan BUMN PT Timah. "PT Timah yang memiliki kewenangan soal perizinan makanya kita menggelar aksi di sini terkait dengan penerbitan atau pun pencabutan izin. Perbandingan antara yang legal dan ilegal jauh sekali hampir 10 kali lipat, PT sebelumnya sudah komitmen taat aturan," ujarnya.

Ia berharap konflik pertambangan tersebut tidak mempengaruhi situasi politik di Bangka Selatan yang tengah menggelar Pilkda. "Ini lagi situasi Pilkda Bangka Selatan, kami ingin masyarakat itu damai, tapi saat inipun mulai datangnya ribuan orang yang tidak tahu asalnya dari mana, itu bisa berdampak pada situasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, humas PT Timah Anggi menyatakan, pihak akan menata ulang izin tambang di kawasan. "Insyallah kedepan kita akan tata proses penambangan di Bangka Selatan itu, sehingga pola kemitraan akan semakin baik," kata Anggi. (Baca:PT Timah Dicanangkan sebagai BUMN Tangguh COVID-19)

Ia menjelaskan, ada 4 SPK Ponton Isap Produksi (PIP) yang mereka keluarkan untuk menambang dikawasan tersebut. Dimana setiap iizn memiliki masing-masing kuota di tiap kemitraan. "Kalau SPK (Surat Perintah Kerja) oleh perusahaan tentunya resmi. Konsep kerjasamanya adalah PT Timah mengeluarkan SPK kepada mitranya artinya bisnis to bisnis, diluar itu tidak dalam konteks aturan," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3268 seconds (0.1#10.140)