Dicerai Suami, Janda 3 Anak Hidupi Keluarga dengan Jualan Sabu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Wanita STW Tega Tipu 634 Orang, Janjikan Dapat Pekerjaan )
Selain HZ, petugas kepolisian menangkap tersangka pengedar sabu lainnya, yakni berinisial NH, SS, MR, RC, HR, dan SY. Total jumlah sabu yang disita dari tujuh tersangka mencapai 43 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain HZ, petugas kepolisian menangkap tersangka pengedar sabu lainnya, yakni berinisial NH, SS, MR, RC, HR, dan SY. Total jumlah sabu yang disita dari tujuh tersangka mencapai 43 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang, terancam hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :