Tanggap Covid-19, Pemkot Bogor Hapus Denda dan Pengurangan Pajak BPHTB

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:03 WIB
loading...
Tanggap Covid-19, Pemkot...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan kelonggaran insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. (Baca juga: Bulan Dana PMI 2020, Anies Ajak Pegawai Pemprov DKI Donor Darah)

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.

Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

"Terkait kebijakan yang dikeluarkan pada Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana, Senin (5/10/2020).

Kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi dan di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

"Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun semester kedua bulan ketiga," ujarnya.
(Baca juga: Tukar Informasi Pajak di Masa Pandemi, Pemkot Bogor Gandeng Kemenkeu Secara Virtual)

Sebelumnya di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. "Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2 yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB. "Semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan penghapusan denda," kata Deni.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober - 18 Desember 2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
DPRD dan Pemkot Bogor...
DPRD dan Pemkot Bogor Siap Bersinergi Realisasikan Pembangunan 2025-2030
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami' Al Barokah
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Jalan Mbah Dalem Batu Tulis Bogor Longsor
Dukung Pembangunan Nasional,...
Dukung Pembangunan Nasional, DPM Komitmen Patuhi Peraturan dan Kewajiban Pajak
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Rekomendasi
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
Erik Ten Hag Pelatih...
Erik Ten Hag Pelatih Baru Timnas Irak, Awas April Mop!
Siapa Sheikh Mohammed...
Siapa Sheikh Mohammed bin Zayed? Presiden UEA yang Dijadikan Nama Jalan Tol di Indonesia
Berita Terkini
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
1 jam yang lalu
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
2 jam yang lalu
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
2 jam yang lalu
Urai Kemacetan Arus...
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Bojongmangu Dibuka
3 jam yang lalu
Lalu Lintas di Tol Japek...
Lalu Lintas di Tol Japek Arah Jakarta Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
4 jam yang lalu
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Tembus 25.000 Kendaraan Malam Ini
4 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved