Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Rudy mengaku sejak awal telah mengusulkan agar status tenaga harian lepas (THL), guru honorer, dan TKPK bisa menjadi pegawai PPPK.
Prosesnya akan dilaksanakan bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan. Masa kerja nantinya juga akan mempengaruhi. (Baca juga: Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo)
Rudy meminta agar tes masuk PPPK tidak terlalu sulit karena mereka telah lama mengabdi. Usia diharapkan tidak menjadi syarat karena akan berpotensi menjadi persoalan. (Baca juga: Api Abadi Mrapen Padam, Disinyalir akibat Pengeboran Ilegal)
Selama ini, guru honorer, TKPK, maupun THL memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS, tetapi haknya berbeda. Sehingga dengan Perpres Nomor 98/2020 diharapkan haknya bisa disamakan.
“Saat ini kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) seperti apa,” pungkasnya.
Prosesnya akan dilaksanakan bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan. Masa kerja nantinya juga akan mempengaruhi. (Baca juga: Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo)
Rudy meminta agar tes masuk PPPK tidak terlalu sulit karena mereka telah lama mengabdi. Usia diharapkan tidak menjadi syarat karena akan berpotensi menjadi persoalan. (Baca juga: Api Abadi Mrapen Padam, Disinyalir akibat Pengeboran Ilegal)
Selama ini, guru honorer, TKPK, maupun THL memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS, tetapi haknya berbeda. Sehingga dengan Perpres Nomor 98/2020 diharapkan haknya bisa disamakan.
“Saat ini kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) seperti apa,” pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :