Gubernur Sumsel Dinilai Tak Cakap Pilih Pjs Bupati

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:11 WIB
loading...
Gubernur Sumsel Dinilai Tak Cakap Pilih Pjs Bupati
Puluhan massa dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi melakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumsel dengan tuntutan agar segera menegur salah satu PjS Bupati. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Puluhan massa dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi melakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumsel dengan tuntutan agar segera menegur salah satu Pejabat Sementara (PjS) Bupati di kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 nanti.

Koordinator Aksi, Andreas OP mengatakan, Pjs yang dimaksud tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan karena diduga menyalahi tugas, termasuk melakukan mal administrasi dalam menjalankan tugasnya menggantikan posisi sementara bupati Ogan Ilir. (Baca: 15 Tahun Mangkrak, Gubernur Sumsel Herman Deru Tuntaskan Jembatan Rantau Bayur)

"Tanggal 29 September 2020 lalu ada surat yang dikeluarkan PjS tersebut terkait rekomendasi pencairan. Kami menduga itu mal administrasi serta cacat hukum," ujar Andreas, Senin (05/10/2020).

Menurutnya, seorang PjS Bupati seharusnya memimpin pelaksanaan putusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Dalam arti lain, PjS itu hanya jadi mandor atau pengawas sementara, sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh PjS Bupati tersebut menunjukkan bahwa ketidakcakapan seorang Pjs Bupati dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang pemerintahan daerah beserta turunannya," jelasnya.

Andreas juga mengatakan, Gubernur Sumsel kurang jeli dan terkesan seadanya dalam menempatkan PjS di masa Pilkada. Hal ini dapat dilihat dari kualitas salah satu Pjs yang menabrak kewenangan pemerintah daerah, khususnya soal keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 13 tahun 2006.

Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi juga mensinyalir adanya dugaan pesanan politik praktis dalam penentuan PjS di Pilkada Sumsel 2020, sehingga jakan merusak tatanan demokrasi dan mengkhianati kekuasaan tertinggi rakyat dalam Pemilu. (Baca: Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun)

"Untuk itu kami meminta tindak lanjut atas tuntutan kami terhadap kasus salah satu Pjs Bupati ini untuk dilakukan penindakan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru ," terangnya.

Tak hanya itu, aliansi ini juga meminta PjS untuk membuat pernyataan meminta maaf pada DPR, Gubernur, Mendagri, DPRD dan rakyat Sumsel di media lokal dan nasional atas perbuatannya yang berimbas terjadinya kegaduhan di Ogan ilir.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Edwar Juliartha mengatakan, akan segera menyampaikan tuntutan aksi para pengunjuk rasa ke gubernur Sumsel. Edwar berharap, siapa pun yang ditempatkan bisa lebih bijak melihat situasi kondisi dan tentu harus berusaha netral terutama di masa Pilkada. Selain itu, Pjs juga diminta hati-hati dalam bertindak.

"Tentu akan ada klarifikasi berkelanjutan, ada tahapan disampaikan ke Gubernur. Jika terbukti harus ada tindakan korektif dari Gubernur. Saya tidak bisa menyampaikan kewenangan gubernur," ujar Edward.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0221 seconds (0.1#10.140)