Pasar Siyo Belawa Diresmikan, 500 Unit Kios Belum Terisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, aturan relokasi berdasarkan Perda Wajo No. 17 tahun 2014. Dalam pasal 15 ayat 2 disebutkan, pedagang diperbolehkan menggunakan tempat berdagang di pasar paling banyak 2 lokasi. Kecuali bila tempatnya berhimpitan dapat menggunakan empat tempat dalam satu pasar.
Baca juga: Tuntutan Tak Digubris, Warga di Wajo Ancam Kembali Tutup Jalan
"Kalau dulu sebelum pembangunan. Ada pedagang lama memiliki lebih dari 5 tempat. Sekarang kita batasi sesuai di perda," imbuhnya.
Sementara Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap, tempat berdagang yang kosong bisa dimanfaatkan masyarakat atau pedagang baru. Tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
"Pedagang lama harus diprioritaskan dulu. Setelah itu baru kita tawarkan ke warga lain," tandasnya.
Baca juga: Tuntutan Tak Digubris, Warga di Wajo Ancam Kembali Tutup Jalan
"Kalau dulu sebelum pembangunan. Ada pedagang lama memiliki lebih dari 5 tempat. Sekarang kita batasi sesuai di perda," imbuhnya.
Sementara Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap, tempat berdagang yang kosong bisa dimanfaatkan masyarakat atau pedagang baru. Tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
"Pedagang lama harus diprioritaskan dulu. Setelah itu baru kita tawarkan ke warga lain," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :