Besok, KPU Hadapi Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap menghadapi sidang perdana gugatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020), besok.
Gugatan penundaan Pilkada Kota Medan itu dilayangkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam gugatannya, GNPF Sumut menuntut agar pelaksanaan tahapan Pilkada Medan 2020 ditunda sampai angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan KPU Kota Medan siap menghadapi rencana sidang perdana soal gugatan penundaan Pilkada Kota Medan yang akan digelar Selasa (6/10/2020), besok.
"Gugatan class action atas nama penggugat H Aidan Nazwir Panggabean, dkk. Insya Allah KPU Medan akan hadir sidang perdana besok, Selasa (6/10/2020) berdasarkan relaas panggilan sidang dari PN Medan," kata Zefrizal, Senin (5/10/2020).
Gugatan penundaan Pilkada Kota Medan itu dilayangkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam gugatannya, GNPF Sumut menuntut agar pelaksanaan tahapan Pilkada Medan 2020 ditunda sampai angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan KPU Kota Medan siap menghadapi rencana sidang perdana soal gugatan penundaan Pilkada Kota Medan yang akan digelar Selasa (6/10/2020), besok.
"Gugatan class action atas nama penggugat H Aidan Nazwir Panggabean, dkk. Insya Allah KPU Medan akan hadir sidang perdana besok, Selasa (6/10/2020) berdasarkan relaas panggilan sidang dari PN Medan," kata Zefrizal, Senin (5/10/2020).
Lihat Juga :