Besok, KPU Hadapi Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap menghadapi sidang perdana gugatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020), besok.
Gugatan penundaan Pilkada Kota Medan itu dilayangkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam gugatannya, GNPF Sumut menuntut agar pelaksanaan tahapan Pilkada Medan 2020 ditunda sampai angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan KPU Kota Medan siap menghadapi rencana sidang perdana soal gugatan penundaan Pilkada Kota Medan yang akan digelar Selasa (6/10/2020), besok.
"Gugatan class action atas nama penggugat H Aidan Nazwir Panggabean, dkk. Insya Allah KPU Medan akan hadir sidang perdana besok, Selasa (6/10/2020) berdasarkan relaas panggilan sidang dari PN Medan," kata Zefrizal, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU Medan telah menunjuk Law firm Faisal Adang & fartners sebagai kuasa hukum. (Baca juga: Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati)
"Langkah pertama yang kita lakukan memperhatikan untuk memahami isi dan tuntutan dalam gugatan yang diajukan secara menyeluruh. Yang kedua, berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU Medan yakni Law firm Faisal Adang untuk membuat jawaban atau eksepsi. Yang ketiga, mempersiapkan langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu," ujar alumnus UMSU itu.
Sebelumnya, GNPF Sumut bersama sejumlah organisasi lainnya telah melayangkan gugatan class action ke PN Medan pada 16 September 2020 lalu. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
GNPF Sumut menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan class action karena saat ini Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran COVID-19.
Gugatan penundaan Pilkada Kota Medan itu dilayangkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam gugatannya, GNPF Sumut menuntut agar pelaksanaan tahapan Pilkada Medan 2020 ditunda sampai angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan KPU Kota Medan siap menghadapi rencana sidang perdana soal gugatan penundaan Pilkada Kota Medan yang akan digelar Selasa (6/10/2020), besok.
"Gugatan class action atas nama penggugat H Aidan Nazwir Panggabean, dkk. Insya Allah KPU Medan akan hadir sidang perdana besok, Selasa (6/10/2020) berdasarkan relaas panggilan sidang dari PN Medan," kata Zefrizal, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU Medan telah menunjuk Law firm Faisal Adang & fartners sebagai kuasa hukum. (Baca juga: Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati)
"Langkah pertama yang kita lakukan memperhatikan untuk memahami isi dan tuntutan dalam gugatan yang diajukan secara menyeluruh. Yang kedua, berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU Medan yakni Law firm Faisal Adang untuk membuat jawaban atau eksepsi. Yang ketiga, mempersiapkan langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu," ujar alumnus UMSU itu.
Sebelumnya, GNPF Sumut bersama sejumlah organisasi lainnya telah melayangkan gugatan class action ke PN Medan pada 16 September 2020 lalu. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
GNPF Sumut menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan class action karena saat ini Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran COVID-19.
(boy)