Pengguna Tiktok Diduga Lecehkan Islam Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tersangka Kenneth William S (KWS), pemilik akun Tiktok @kenwilboy yang unggahannya dianggap melecehkan Islam, dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibat perbuatannya, tersangka Kenneth terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Kenneth telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara musik seperti yang biasa diputar di diskotek. (BACA JUGA: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Organisasi Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Sebenarnya, suara musik itu di-dubbing dengan suara lain sehingga timbul kesan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, musik dan lagu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam )
"Oleh karena itu, kemudian pelaku diamankan, dibawa, dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangkadijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Saat ini tersangka sedang diproses untuk olah TKP di depan Masjid Aliyah Persis 1-2, Jalan Pajagalan, Kota Bandung," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020).
Pelaku Kenneth, ujar Kapolrestabes, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Tersangka tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2. "Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," ujar Kapolrestabes. (BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.
Dia (KWS) menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut. Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi Tiktok. KWS sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang gak ada akhlak.
Diketahui kemudian bahwa ternyata konten yang diunggah oleh KWS di akun media sosialnya adalah berita bohong. KWS melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid.
Selang beberapa jam kemudian KWS mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video itu, pertama adalah mengedukasi. Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.
Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Kenneth telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara musik seperti yang biasa diputar di diskotek. (BACA JUGA: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Organisasi Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Sebenarnya, suara musik itu di-dubbing dengan suara lain sehingga timbul kesan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, musik dan lagu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Islam )
"Oleh karena itu, kemudian pelaku diamankan, dibawa, dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangkadijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Saat ini tersangka sedang diproses untuk olah TKP di depan Masjid Aliyah Persis 1-2, Jalan Pajagalan, Kota Bandung," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020).
Pelaku Kenneth, ujar Kapolrestabes, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Tersangka tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2. "Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," ujar Kapolrestabes. (BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.
Dia (KWS) menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut. Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi Tiktok. KWS sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang gak ada akhlak.
Diketahui kemudian bahwa ternyata konten yang diunggah oleh KWS di akun media sosialnya adalah berita bohong. KWS melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid.
Selang beberapa jam kemudian KWS mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video itu, pertama adalah mengedukasi. Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.
Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.
(awd)