Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja
Minggu, 04 Oktober 2020 - 02:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai pengusaha perhotelan dan restauran yang lagi terpuruk ini bisa terancam gulung tikar. Mereka ( relawan ) ini adalah garda terdepan untuk membantu negara ini menangani COVID-19, jadi tolong pemerintah untuk memperhatikan mereka ini," ujar Mateheus.
Sementara itu tim Gugus Tugas COVID-19 Manggarai Barat , melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan mengatakan, untuk relawan 12 orang termasuk satu orang sopir, menyangkut gaji mereka dua bulan pertama itu bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas.
"Sedangkan untuk gaji selama empat bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim. Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. Namun dikarenakan begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggarananggaran) perubahan," tuturnya.
"Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang Hari)," jelas Johan.
(Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Karawang Hampir Tembus 800 Kasus )
Dengan melihat porsi anggaran yang ada, maka petunjuk dari keuangan daerah, anggaran untuk relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu dia sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat.
"Terkait anggaran, hari Senin (5/10/2020) semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan darurat saat ini," terangnya. Ia mengaku, keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran . Sehingga sekarang harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
Sementara itu tim Gugus Tugas COVID-19 Manggarai Barat , melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan mengatakan, untuk relawan 12 orang termasuk satu orang sopir, menyangkut gaji mereka dua bulan pertama itu bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas.
"Sedangkan untuk gaji selama empat bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim. Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. Namun dikarenakan begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggarananggaran) perubahan," tuturnya.
"Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang Hari)," jelas Johan.
(Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Karawang Hampir Tembus 800 Kasus )
Dengan melihat porsi anggaran yang ada, maka petunjuk dari keuangan daerah, anggaran untuk relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu dia sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat.
"Terkait anggaran, hari Senin (5/10/2020) semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan darurat saat ini," terangnya. Ia mengaku, keterlambatan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran . Sehingga sekarang harus sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
(eyt)
Lihat Juga :