Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso, Negara Harus Melindungi Fireworks
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli beritikad baik atas piutang PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli beritikad baik atas piutang PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar.
"Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar," kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10/2020).
Dia mengungkapkan piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN. Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
"Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara," ujar Edy Nusantara.
Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta POaradiso) dari KPKNL Denpasar.
"Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar," kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10/2020).
Dia mengungkapkan piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN. Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
"Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara," ujar Edy Nusantara.
Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta POaradiso) dari KPKNL Denpasar.
Lihat Juga :