Dana Denda Pendisiplinan C-19 Dimasukan ke Kasda

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:48 WIB
loading...
Dana Denda Pendisiplinan...
Dana denda yang diperoleh dari para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jayapura dimasukan dalam kas daerah Kabupaten Jayapura.
A A A
SENTANI - Dana denda yang diperoleh dari para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jayapura dimasukan dalam kas daerah Kabupaten Jayapura. Demikian disampaikan Juru Bicara Percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie di Sentani, Jumat (2/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Pemkab Jayapura telah melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat guna memastikan setiap masyarakat yang melaksanakan aktifitas diluar rumah harus menerapkan protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Jayapura.

Operasi yustisi tersebut sudah berlangsung sejak sepekan belakangan ini. setidaknya ada dua sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 di Kabupaten Jayapura itu. pertama setiap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak melalui teguran lisan hingga sanksi sosial. Bagi masyarakat yang tidak menjalankan sanksi sosial maka pilihannya harus membayar denda masing-masing satu pelanggar sebesar Rp 50.000.

"Kita belum jumlahkan semua berapa sejauh ini yang sudah kita kumpulkan. Yetapi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat itu benar-benar sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya. (*)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved