Luthfi A Mutty: Anggaran Perubahan Tidak Bersifat Wajib

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 12:27 WIB
loading...
Luthfi A Mutty: Anggaran...
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara Luthfi Andi Mutty. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penolakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 oleh DPRD Kota Makassar, mendapat tanggapan dari sejumlah elemen dan tokoh masyarakat.

Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.

Baca Juga: Kopel Sebut Penolakan DPRD Makassar Bahas Rancangan APBD-P Bukan Solusi

"Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja," tegas Luthfi Mutty
Menurut Luthfi.

Dirinya menjelaskan, langkah yang harus ditempuh Pj wali kota saat ini adalah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan SK parsial tentang APBD Perubahan dan melakukan konsultasi ke Mendagri.

Selain itu, kata dia dewan harus memberikan penjelasan secara mendetail alasan yang paling mendasar sehingga APBD Perubahan ditolak. Kalau cuma argumentasi keterlambatan penyampaian KUPA PPAS, serta besar kecilnya nilai mata anggaran tertentu, maka itu bukan merupakan hal yang sangat prinsip untuk tidak menerima dan mengesahkan anggaran Perubahan.

"Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan," tegas Opu Luthfi sapaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Operasional RT/RW...
Dana Operasional RT/RW Naik 25%, Rano Karno: Disalurkan Oktober
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Pengamat Nilai APBN-P...
Pengamat Nilai APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved