Luthfi A Mutty: Anggaran Perubahan Tidak Bersifat Wajib
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 12:27 WIB
loading...
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara Luthfi Andi Mutty. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penolakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 oleh DPRD Kota Makassar, mendapat tanggapan dari sejumlah elemen dan tokoh masyarakat.
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.
Baca Juga: Kopel Sebut Penolakan DPRD Makassar Bahas Rancangan APBD-P Bukan Solusi
"Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja," tegas Luthfi Mutty
Menurut Luthfi.
Dirinya menjelaskan, langkah yang harus ditempuh Pj wali kota saat ini adalah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan SK parsial tentang APBD Perubahan dan melakukan konsultasi ke Mendagri.
Selain itu, kata dia dewan harus memberikan penjelasan secara mendetail alasan yang paling mendasar sehingga APBD Perubahan ditolak. Kalau cuma argumentasi keterlambatan penyampaian KUPA PPAS, serta besar kecilnya nilai mata anggaran tertentu, maka itu bukan merupakan hal yang sangat prinsip untuk tidak menerima dan mengesahkan anggaran Perubahan.
"Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan," tegas Opu Luthfi sapaannya.
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.
Baca Juga: Kopel Sebut Penolakan DPRD Makassar Bahas Rancangan APBD-P Bukan Solusi
"Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja," tegas Luthfi Mutty
Menurut Luthfi.
Dirinya menjelaskan, langkah yang harus ditempuh Pj wali kota saat ini adalah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan SK parsial tentang APBD Perubahan dan melakukan konsultasi ke Mendagri.
Selain itu, kata dia dewan harus memberikan penjelasan secara mendetail alasan yang paling mendasar sehingga APBD Perubahan ditolak. Kalau cuma argumentasi keterlambatan penyampaian KUPA PPAS, serta besar kecilnya nilai mata anggaran tertentu, maka itu bukan merupakan hal yang sangat prinsip untuk tidak menerima dan mengesahkan anggaran Perubahan.
"Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan," tegas Opu Luthfi sapaannya.
Lihat Juga :