Pemkot Makassar Tak Ingin Buru-buru Godok Perda COVID-19

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
Pemkot Makassar Tak...
Pemkot Makassar tak ingin buru-buru membuat perda COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar , nampaknya tidak akan terburu-buru untuk membahas penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) COVID-19 .

Meski saat ini DPRD Makassar sudah meminta kepada Pemkot Makassar untuk membahas ranperda ini, untuk penguatan dari sebelumnya.



Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, upaya memperkuat payung hukum penegakan protokol COVID-19 dalam bentuk perda masih menjadi salah satu keinginannya dalam menyikapi era new normal di Kota Makassar . Hanya saja dirinya tak ingin buru-buru, dia masih ingin memastikan regulasi perda tersebut bisa benar-benar relevan di masyarakat.

"Untuk memperkuat ke depan terlebih memasuki masa new normal memang kita perlu dudukan hukum yang lebih kuat, nah, Perda pasti akan lebih kuat tapi kita tidak buru-buru mengusulkan ke Perda karena masalah COVID-19 ini masalah baru," ujarnya.

Diketahui saat ini peraturan walikota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perwali Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan Dan Pertemuan dianggap Rudy, menjadi dua dari tiga regulasi utama yang mengatur tentang COVID-19 di Makassar , ketiganya diminta untuk disatukan satu regulasi utama yaitu Perda Covid.

"Makanya kita sabar, istilahnya kalau kita dari sisi akademisi kita teliti, kita analisis terus kita amati kemudian kita simpulkan. Jangan langsung masuk kesimpulan tanpa analisa sehingga nanti keluar Perda yang tidak tepat sasaran," ujarnya lagi.



Sebelumnya penerapan Perwali 51 dan 53 Kota Makassar dalam memberikan payung hukum penerapan protokol COVID-19 sempat menuai pro-kontra dari sejumlah kalangan termasuk DPRD Kota Makassar. Regulasi tersebut dianggap lemah lantaran secara umum penerapan sanksi bagi pelanggar tidak bisa melebihi sanksi sosial. Alhasil masyarakat dipandang hanya akan apatis dengan regulasi tersebut.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Wali Kota Makassar Danny...
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong
Rekomendasi
Investasi Hilirisasi...
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Jonatan Christie Bawa Indonesia Unggul atas India 2-1 
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
Berita Terkini
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
10 menit yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
14 menit yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
1 jam yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
1 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
2 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
2 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved