Pengelola Wisata Permandian Alam Wai Toddo Klaim Kantongi Izin Pemerintah
Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:53 WIB
loading...
Pengunjung tampak berendam di permandian ala Wai Toddo, Kabupaten Luwu. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Pengelola wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo, Tauhid menegaskan, usaha yang ia jalankan legal. Tauhid mengklaim, wisata permandian yang terletak di pegunungan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu telah mengantongi izin pemerintah .
Kepada SINDOnews, Tauhid menyebutkan bahwa usahanya itu telah mengantongi izin kegiatan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Tauhid juga bilang, bahwa usahanya itu sudah pernah ditinjau Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam satu tim. "Saya punya izin dari Dinas Perizinan, tim terpadu sudah turun dari pemkab Luwu dan tidak ada masalah," ujar, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Tak Miliki Rekomendasi LH, Wisata Wai Toddo Ancam Air Baku PDAM
Guna menguatkan pernyataannya, Tauhid pun mengirimkan dua gambar yang menurutnya adalah surat izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan wisata di Bukit Harapan.
Tertulis dalam surat tersebut, Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil). Surat itu terbit pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Kepada SINDOnews, Tauhid menyebutkan bahwa usahanya itu telah mengantongi izin kegiatan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Tauhid juga bilang, bahwa usahanya itu sudah pernah ditinjau Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam satu tim. "Saya punya izin dari Dinas Perizinan, tim terpadu sudah turun dari pemkab Luwu dan tidak ada masalah," ujar, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Tak Miliki Rekomendasi LH, Wisata Wai Toddo Ancam Air Baku PDAM
Guna menguatkan pernyataannya, Tauhid pun mengirimkan dua gambar yang menurutnya adalah surat izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan wisata di Bukit Harapan.
Tertulis dalam surat tersebut, Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil). Surat itu terbit pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Lihat Juga :