16 Kelurahan di Kota Palopo Dapat Bantuan Mobil Dinas
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Wali Kota Palopo Judas Amir memberikan pengarahan sebelum menyerahkan bantuan kendaraan dinas ke 16 kelurahan. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Sebanyak 16 kelurahan di Kota Palopo mendapat bantuan kendaraan dinas operasional jenis mobil pickup. Penyerahan kendaraan dinas ini dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palopo , Kamis (1/10/2020).
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir didampingi Kapolres Palopo, Kajari Palopo dan Ketua DPRD Palopo, menyerahkan langsung bantuan tersebut.
Baca Juga: Kota Palopo Siap Lakukan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Dirinya menyampaikan jika kendaraan tersebut untuk digunakan sebagai penunjang operasional di kelurahan masing-masing.
"Tujuan dari pengadaan mobil dinas operasional untuk kelurahan ini agar bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, menunjang tugas tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
"Jadi untuk tahap pertama kita serahkan dulu sebanyak 16 unit, semoga dalam waktu dekat penyedia kendaaran bisa segera memproses dan kembali kita serahkan ke kelurahan yang lainnya hingga seluruh 48 kelurahan mendapatkan," lanjutnya.
Judas Amir menjelaskan, pemanfaatan kendaraan operasional ini bisa apa saja selama itu untuk kepentingan dinas dan melayani masyarakat.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir didampingi Kapolres Palopo, Kajari Palopo dan Ketua DPRD Palopo, menyerahkan langsung bantuan tersebut.
Baca Juga: Kota Palopo Siap Lakukan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Dirinya menyampaikan jika kendaraan tersebut untuk digunakan sebagai penunjang operasional di kelurahan masing-masing.
"Tujuan dari pengadaan mobil dinas operasional untuk kelurahan ini agar bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, menunjang tugas tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
"Jadi untuk tahap pertama kita serahkan dulu sebanyak 16 unit, semoga dalam waktu dekat penyedia kendaaran bisa segera memproses dan kembali kita serahkan ke kelurahan yang lainnya hingga seluruh 48 kelurahan mendapatkan," lanjutnya.
Judas Amir menjelaskan, pemanfaatan kendaraan operasional ini bisa apa saja selama itu untuk kepentingan dinas dan melayani masyarakat.
Lihat Juga :