PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Keenam Kali, Ini Alasannya
Rabu, 30 September 2020 - 22:28 WIB
loading...
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar kembali memperpanjang PSBB proporsional di wilayah Bodebek hingga 27 Oktober 2020. Foto/Humas Pemprov Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020 mendatang. (Baca juga: Bodebek Episentrum COVID-19, Ridwan Kamil Bakal Ngantor di Kota Depok)
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, lanjut Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi. "Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, lanjut Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi. "Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.
Lihat Juga :