PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Keenam Kali, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020 mendatang. (Baca juga: Bodebek Episentrum COVID-19, Ridwan Kamil Bakal Ngantor di Kota Depok)
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, lanjut Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi. "Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar), Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212 kasus.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 24 Oktober 2020 mendatang.
Daud menjelaskan, Kepgub tersebut ditetapkan agar penerapan AKB di 22 daerah di Jabar berjalan optimal. Daud menekankan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Disebutkan Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan COVID-19," tandasnya.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, lanjut Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi. "Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar), Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212 kasus.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 24 Oktober 2020 mendatang.
Daud menjelaskan, Kepgub tersebut ditetapkan agar penerapan AKB di 22 daerah di Jabar berjalan optimal. Daud menekankan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Disebutkan Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan COVID-19," tandasnya.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
(shf)