Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
A A A
Selain itu, lanjut Maqdir, seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang US$ 35.000, bukan menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.

Sebelumnya, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020 lalu.

Sementara Robi Okta Pahlevi juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 silam karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
(ihs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)