Kedapatan Miliki 1 Kilogram Sabu, Petani di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MUBA - Hol (44), petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel , ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Saat polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu
Kapolres Muba, Erlintang Jawa, mengatakan pelaku ditangkap Senin (28/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, etelah pihaknya mendapat informasi adanya pasokan sabu dalam jumlah besar ke wilayah Muba.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu mendapati pelaku yang saat itu berkendara menggunakan motor di Jalan Lintas Palembang-Jambi," katanya saat rilis, Rabu (30/9/2020).
Selanjutnya, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya didapati sebuah bungkusan plastik merek Guan Yin Wang yang disimpan dalam jok motor pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut diduga berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram," jelasnya. (Baca juga: Pilkada Serentak: KPU PALI Nyatakan Bapaslon Petahana Memenuhi Syarat)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kesehariannya merupakan petani di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. (Baca juga: Curanmor Terekam CCTV Pakai Topi Polisi Beraksi di Masjid Sukaraya Baturaja)
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut dan wilayah pengedarannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Muba, Erlintang Jawa, mengatakan pelaku ditangkap Senin (28/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, etelah pihaknya mendapat informasi adanya pasokan sabu dalam jumlah besar ke wilayah Muba.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu mendapati pelaku yang saat itu berkendara menggunakan motor di Jalan Lintas Palembang-Jambi," katanya saat rilis, Rabu (30/9/2020).
Selanjutnya, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya didapati sebuah bungkusan plastik merek Guan Yin Wang yang disimpan dalam jok motor pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut diduga berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram," jelasnya. (Baca juga: Pilkada Serentak: KPU PALI Nyatakan Bapaslon Petahana Memenuhi Syarat)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kesehariannya merupakan petani di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. (Baca juga: Curanmor Terekam CCTV Pakai Topi Polisi Beraksi di Masjid Sukaraya Baturaja)
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut dan wilayah pengedarannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(boy)