Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung
Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Kapan saksi Angga mengetahui adanya lubang di gedungnya yang sebelumnya tidak ada lubang? "Setelah serah terima kunci dan lubang tersebut tidak ada sebelum disewa Bapak Tjio Sien Jap," ungkap saksi Angga lagi.
Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.
Kuasa hukum PT Antam Tbk, Frids Meson Sirait mengatakan, pihaknya mengetahui dari putusan pidana yang telah menjerat broker eksternal Eksi Anggraeni, di mana Tjioe Sien Jap turut menjadi saksi dalam perkara pidana.
Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. “Sehingga Antam pusat segera menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,80 kg,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Dan pada tanggal 14 Desember 2018, Antam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat Laporan Polisi, karena merasa tertipu oleh 4 orang yang tersebut di atas, karena membeli emas Rp3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,93 ton. Lalu menggugat Antam sebanyak 1,13 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi.
Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.
Kuasa hukum PT Antam Tbk, Frids Meson Sirait mengatakan, pihaknya mengetahui dari putusan pidana yang telah menjerat broker eksternal Eksi Anggraeni, di mana Tjioe Sien Jap turut menjadi saksi dalam perkara pidana.
Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. “Sehingga Antam pusat segera menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,80 kg,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Dan pada tanggal 14 Desember 2018, Antam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat Laporan Polisi, karena merasa tertipu oleh 4 orang yang tersebut di atas, karena membeli emas Rp3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,93 ton. Lalu menggugat Antam sebanyak 1,13 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi.
(don)
Lihat Juga :