Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung

Rabu, 30 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Sidang Kasus Jual Beli 1,13 Ton Emas, Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung
Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Suasana sidang kasus perdata jual beli 1,13 ton emas di PN Surabaya




Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan perdata 1,13 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said kepada PT Antam Tbk . Kali ini, tim kuasa hukum Antam menghadirkan pengelola gedung sebagai saksi, Angga.

Kehadiran saksi ini untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Antam sebagai tenant, yang digunakan untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya sejak tahun 2017. Saksi Angga juga dihadirkan untuk menjelaskan denah ruang dan lain-lain di gedung miliknya, agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh Antam untuk operasional Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. (Baca: Pegawai PT Antam Tbk Didakwa Lakukan Penipuan Rp573 Miliar)

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting, saksi Angga mengungkapkan, Butik Antam menyewa gedungnya sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan 6 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2018, Tjio Sien Jap menyewa di dekat Butik Antam. "Bapak Tjio Sien Jap (menyewa) tanggal 3 Agustus 2018 sampai 2 Agustus 2019, namun di pertengahan mengakhiri sewa menyewa dengan alasan usaha tidak berjalan lancar," ujar saksi Angga.

Saksi Angga juga menjelaskan, Tjio Sien Jap menyewa atas nama pribadi. Menjawab pertaanyaan soal hubungan antara Tjio Sien Jap dengan Budi Said, saksi Angga mengaku tidak tahu. Menjawab pertanyaan soal lubang di gedung miliknya, saksi Angga mengaku baru mengetahuinya sejak tanggal 6 Februari 2019. Padahal, jika ada tenant yang ingin melakukan perubahan struktur bangunan di gedung miliknya itu, harus meminta izin dari manajemen gedung.

Apa Pak Tjio Sien Jap meminta izin membuat lubang tersebut? "Tidak," jawab saksi Angga. "Bapak Tjio Sien Jap berhenti atau menghentikan kontrak menyewa bulan Desember 2018 akan tetapi masih membayar sampai bulan Juni 2019," lanjut saksi Angga. (Baca: 4 Terdakwa Perkara Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut 2-3 Tahun)

Kapan saksi Angga mengetahui adanya lubang di gedungnya yang sebelumnya tidak ada lubang? "Setelah serah terima kunci dan lubang tersebut tidak ada sebelum disewa Bapak Tjio Sien Jap," ungkap saksi Angga lagi.

Tepatnya kapan saksi mengetahui terkait lubang? "Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu.

Kuasa hukum PT Antam Tbk, Frids Meson Sirait mengatakan, pihaknya mengetahui dari putusan pidana yang telah menjerat broker eksternal Eksi Anggraeni, di mana Tjioe Sien Jap turut menjadi saksi dalam perkara pidana.

Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. “Sehingga Antam pusat segera menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,80 kg,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Dan pada tanggal 14 Desember 2018, Antam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat Laporan Polisi, karena merasa tertipu oleh 4 orang yang tersebut di atas, karena membeli emas Rp3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,93 ton. Lalu menggugat Antam sebanyak 1,13 ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)