Ada 29 Titik Lintas Batas Negara Tak Resmi, Ini Langkah BNPP

Rabu, 30 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Ada 29 Titik Lintas Batas Negara Tak Resmi, Ini Langkah BNPP
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), berupaya menggandeng semua instansi untuk mengelola wilayah perbatasan dengan baik. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SAMBAS - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mendeteksi ada 29 titik lintas batas negara tidak resmi di garis perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

(Baca juga: Kajian Gempa Megathrust-Tsunami 20 Meter Heboh, Pariwisata Panik )

Keberadaan jalur lintas batas tak resmi ini, bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi, sehingga membutuhkan penanganan secara cepat dan komperhensif. Untuk itu BNPP berupaya menganggandeng sejumlah instansi untuk menangani persoalan di perbatasan tersebut.

BNPP menggandeng Dirjen Imigrasi, Mabes TNI, Kodam XII Tanjungpura, Satgas Pamtas, pemerintah kabupaten hingga desa, untuk melakukan survei identifikasi jalur atau titik lintasan yang berstatus non PLB dan non PLBN di Desa Temajuk, Kecamatan paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, 29 September-3 Oktober 2020.

Survei identifikasi jalur atau titik lintasan ini, dilakukan untuk menyiapkan rekomendasi desai sistem tata kelola perbatasan ke pemerintah. Apalagi, Indonesia-Malaysia telah menyepakati titik perlintasan resmi yang terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional, dan tiga titik gerbang berupa Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

(Baca juga: Pandemi COVID-19 Membuat Pekerja Seni Gresik Kelimpungan )

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon mengatakan, sudah banyak instansi yang hadir di perbatasan negara, tetapi masih dirasakan perlunya pembangunan sistem yang terintegrasi, terkonsolidasi, dan berkolaborasi tanpa sekat fungsional serta kelembagaan.

Perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalbar, dengan Serawak, Malaysia, berada di lima kabupaten, yakni Sambas, bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan panjang garis batas 966 km, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)