Bawa 1 Kg Sabu, Petani di Musi Banyuasin Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Seorang petani di Musi Banyuasin ( Muba ), Sumatera Selatan (Sumsel), Holidi (44), dibekuk anggota Satreskoba Polres Musi Banyuasin, karena kedapatan membawa sabu .
(Baca juga: Sikat Senpi Polisi, Driver Ojol di Denpasar Dibekuk )
Pria yang mengaku sebagai penyadap karet ditangkap Senin (28/9/2020) malam, setelah diikuti polisi. Warga Babat Toman ini, ditangkap dalam perjalanan sepeda motor usai mengambil barang haram di Jalintim di Sungai Lilin, Muba .
Kapolres Muba , AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut sehingga diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
"Setelah digeledah ditemukan sabu satu kilogram dalam paket ukuran besar, yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau di dalam jok motor," ujarnya didampingi Wakapolres Muba , Kompol Irwan Andeta, dan Kasatreskoba Polres Muba , AKP Jonroni Hasibuan, Rabu (30/9/2020).
(Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil )
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Muba , untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan baik terkait jaringan hingga akan diedarkan kemana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
(Baca juga: Pakdenya Diculik Gerombolan PKI, Kang Emil: Luka Ini Begitu Dalam )
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut. Menurutnya dia juga tidak mengetahui jika itu sabu , bahkan belum ada pembicaraan janji atau upah untuk dirinya.
(Baca juga: Sikat Senpi Polisi, Driver Ojol di Denpasar Dibekuk )
Pria yang mengaku sebagai penyadap karet ditangkap Senin (28/9/2020) malam, setelah diikuti polisi. Warga Babat Toman ini, ditangkap dalam perjalanan sepeda motor usai mengambil barang haram di Jalintim di Sungai Lilin, Muba .
Kapolres Muba , AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut sehingga diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
"Setelah digeledah ditemukan sabu satu kilogram dalam paket ukuran besar, yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau di dalam jok motor," ujarnya didampingi Wakapolres Muba , Kompol Irwan Andeta, dan Kasatreskoba Polres Muba , AKP Jonroni Hasibuan, Rabu (30/9/2020).
(Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil )
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Muba , untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan baik terkait jaringan hingga akan diedarkan kemana.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
(Baca juga: Pakdenya Diculik Gerombolan PKI, Kang Emil: Luka Ini Begitu Dalam )
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut. Menurutnya dia juga tidak mengetahui jika itu sabu , bahkan belum ada pembicaraan janji atau upah untuk dirinya.
(eyt)